Rabu, 21 September 2011

Contact Person

 Untuk Informasi hubungi 085714777178 atau email ke patricia_chinatrust78@yahoo.co.id

Sabtu, 27 Agustus 2011

Pinjaman Tanpa Anggunan

Pinjaman Tanpa Anggunan


DANA CERMAT

NAMA PRODUK
: Dana Cermat Tunai
JENIS PRODUCT
: Personal Loan
PEMILIK PRODUK
: Consumer Lending Group


KARAKTERISTIK PRODUK
Definisi Produk
  • Sebuah produk pembiayaan jangka pendek/menengah dan multiguna bagi karyawan tetap melalui perusahaan tempatnya bekerja.

Sifat Produk
  • Non revolving
  • Tanpa Agunan
Mata Uang
  • IDR

Jangka Waktu
Karyawan Tetap
  • Factory Worker
    12 sampai dengan 60 bulan
  • Office Worker
    12 sampai dengan 60 bulan

Jumlah Pinjaman
Karyawan Tetap
  • Factory Worker
    IDR 2.5 Juta sampai dengan IDR 25 Juta
  • Office Worker
    IDR 2.5 Juta sampai dengan IDR 200 Juta




BIAYA-BIAYA
Biaya proses
  • 3% dari jumlah pinjaman
  • Biaya proses akan dikenakan kepada nasabah waktu proses pencairan
  • Promo bagi pengajuan diatas Rp.25 jt akan mendapat potongan biaya provisi 1,5 % ( berlaku hanya untuk bulan promo )

Materai
  • IDR 6,000 untuk setiap perjanjian pinjaman
  • IDR 6,000 untuk setiap pencairan pinjaman secara tunai
  • Materai akan dikenakan kepada nasabah waktu proses pencairan

Denda Keterlambatan
  • 5% dari angsuran tertunggak berdasarkan basis harian
  • Denda keterlambatan akan dikenakan pada saat dilakukan transaksi pembayaran angsuran

Penalti pelunasan dipercepat
  • 5% dari sisa pokok pinjaman
  • Penalti pelunasan dipercepat akan dikenakan pada saat dilakukan transaksi pelunasan dipercepat


PERHITUNGAN BUNGA
Suku Bunga
  • Besar suku bunga mengacu pada perjanjian kerjasama dengan perusahaan
SYARAT DAN KETENTUAN BAGI PEMINJAM
Kriteria peminjam
  • Warga Negara Indonesia
  • Usia antara 21 - 55 tahun pada saat jatuh tempo
  • Karyawan tetap masa kerja diatas 1 tahun.

Persyaratan Dokumen
  • Fotokopi KTP
  • Asli slip gaji terakhir
  • Fotokopi kartu tanda karyawan
  • Fotokopi NPWP untuk pinjaman Rp. 50 juta keatas.


Informasi lebih lanjut, silakan hubungi Patricia (021) 41794859 atau by email patricia_chinatrust77@yahoo.co.id

BI-CHECKING dan SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)

BI-Checking adalah suatu proses pengecekan yang dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non bank, melalui suatu sistem yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia.

SID adalah suatu sistem yang didalamnya berisi data debitur dari seluruh anggotanya yang terdiri dari Bank Umum, BPR, dan beberapa Perusahaan Pembiayaan.
Hasil keluaran atau output yang diperoleh dari pengecekan disebut Informasi Debitur Individual (IDI). Didalam IDI dapat diketahui hal-hal yang berkaitan dengan kondisi pembayaran debitur, digambarkan dengan informasi hari tunggakan dan kualitas kredit, seperti apakah status pembayarannya lancar, kurang lancar, dalam perhatian khusus, diragukan atau macet.

Contohnya apabila debitur pernah menunggak pembayaran kredit dan dikategorikan macet dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, maka data tersebut akan terlihat di BI-Checking yang di akses.Yang juga perlu diketahui adalah bahwa input data yang berisi informasi kualitas kredit ini bersumber dari bank atau perusahaan pembiayaan yang menjadi anggota SID, dan bukan dari BI. Jadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang disampaikan kepada BI adalah si pemilik data, yaitu lembaga keuangan anggota SID.

Tentunya BI sebagai pengelola data sangat ‘concern’ dengan akurasi data yang ditampilkan dalam BI-Checking, oleh karena itu BI mengeluarkan ketentuan yang berlaku untuk anggota SID agar menyampaikan data dengan akurat, termasuk pengenaan sanksi apabila mereka tidak menyampaikan data yang benar

Siapa sajakah yang dapat menggunakan atau meminta BI-Checking ini ?
Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh BI, pihak2 yang bisa menggunakan atau meminta BI-Checking adalah lembaga keuangan anggota SID (Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan), Debitur, dan pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan Undang-undang.

Bagaimana bila seorang Debitur baik individu maupun perusahaan ingin mengakses BI-Checking ?
Saat ini BI-Checking dapat diakses oleh debitur individu cukup dengan membawa asli KTP atas nama debitur itu sendiri, sedangkan debitur badan usaha, permintaan dilakukan oleh pengurus yang berwenang atau pihak yang diberi kuasa untuk itu, kemudian datang ke Gerai info di Kantor Pusat BI, ke bank atau perusahaan pembiayaan tempat Debitur memiliki fasilitas kredit.

Tujuan adanya BI-Checking ini adalah :
· Agar masyarakat menjadi lebih teliti/perhatian terhadap fasilitas kredit yang diterimanya.
· Bagi lembaga keuangan, diharapkan dapat membantu proses persetujuan kredit, serta menjadi alat untuk pelaksanaan manajemen resiko khususnya resiko kredit.
· Agar secara signifikan angka kredit bermasalah dapat ditekan.

Mudah-mudahan info ini bermanfaat untuk teman-teman marketing yang calon buyernya akan membeli rumah dengan menggunakan KPR.
 

MANFAAT BI CHEKING


MANFAAT BI CHECKING

• UNTUK DOKUMENTASI PRIBADI YANG DAPAT DIPERGUNAKAN APABILA DIPERLUKAN (SEBAB ADAKALANYA NAMA KITA DIMANFAATKAN ORANG LAIN KETIKA MENGAJUKAN KARTU KREDIT)

• UNTUK MENGETAHUI ADA TIDAKNYA MASALAH BI CHECKING SEBELUM MENGAJUKAN PINJAMAN

• UNTUK MENGETAHUI DI BANK MANA SAJA YANG ADA MASALAH DALAM BI CHECKING

• UNTUK MENGETAHUI OUT STANDING TERAKHIR APABILA TERSANGKUT DENGAN KREDIT MACET.

• UNTUK LEBIH MEMASTIKAN APAKAH BANK SUDAH MENGUPDATE LAPORAN KE BANK INDONESIA APABILA SUDAH MELUNASI KREDIT MACET.

BEBERAPA KASUS MENGENAI BO CHEKING


“Saya punya Kartu Kredit macet di beberapa Bank. Jadi karena Kartu Kredit macet tersebut, beberapa kali saya mengajukan pinjaman selalu ditolak dengan alasan black list. Padahal saya hanya mengajukan sekitar lima ratus juta rupiah sementara nilai jaminan saya ada sekitar satu milyar lebih. Mengenai perputaran dana di rekening Tabungan selain aktif, juga cukup untuk mengcover syarat pengajuan pinjaman yang saya ajukan.”
“Yang mau saya tanyakan, bisa tidak black list tersebut dihapus?”

Demikian pertanyaan yang berkaitan dengan black list yang pernah saya terima dari seseorang, sebut saja namanya bapak A melalui handphone yang kemudian dilanjutkan dengan tawaran kalau bisa menghapus black list yang dimaksudkan beliau bersedia mengalokasikan dana sepuluh jutaan sebagai success feenya.

Sekilas dari hasil pembicaraan tersebut, dua syarat penting untuk pengajuan pinjaman sesuai yang diinginkan si penelepon tadi yaitu aspek financial (untuk segi kemampuan mengembalikan pinjaman melalui angsuran) dan aspek collatoral (nilai jaminan untuk memback up pinjaman) sudah memenuhi. Permasalahannya hanya tinggal di masalah Character yang biasanya digali dari hasil BI Checking, yang menurut si bapak A tadi menghasilkan informasi black list.

***

Sebelum ke topik.
Yang pertama, masalah Karakter.
Masalah karakter ini merupakan hal utama dalam prinsip pemberian Kredit. Oleh karena itulah masalah karakter ditempatkan pada urutan pertama dari prinsip 5 C dalam pemberian kredit.
Kenapa masalah karakter ini sangat penting? Penjelasannya adalah bahwa meskipun calon nasabah mampu, tapi kalau tidak mau bayar bagaimana? Nanti repot urusannya. Ditagih dengan kasar? Bisa jadi masalah. Ditagih dengan lemah lembut? biasanya tidak akan berhasil. Buktinya seperti contoh bapak A tadi, sampai sekarang ada kartu kredit macet. Padahal dari informasi yang diberikan yang memiliki jaminan sekitar satu milyar, dapat diartikan dia orang mampu. Tetapi kenapa dia mempunyai kredit macet? Berarti karena dia tidak mau bayar.

Okelah, kalau kartu kredit karena tidak ada jaminan mungkin berani untuk membiarkan untuk macet. Entah sengaja maupun tidak sengaja. Tapi ini kan ada jaminan? Nanti tinggal dieksekusi saja kalau tidak mau bayar. Mungkin seperti itu pertanyaan yang akan timbul sehubungan dengan pengajuan kredit yang ada jaminan namun tidak lolos dengan masalah Karakter yang diinterpreasikan dari hasil BI Checking. Pertanyaan ini juga sering menjadi pertanyaan karena tidak lolos dari penilaian aspek financial (keuangannya). Seolah-olah dengan adanya jaminan yang mencukupi, penilaian aspek yang lain bisa diabaikan. Inilah persepsi yang salah dari banyak calon peminjam.
Saya sendiri pernah mendapat pertanyaan sinis dari calon peminjam yang sebelumnya berkonsultasi dulu dengan saya, seperti ini:”Kan ada jaminan? Yang mau saya pinjam hanya seratus juta. Jaminan saya kan satu milyaran?”
Bagi pihak bank, biasanya tiga syarat utama tadi merupakan satu paket. Artinya salah satu syarat dari paket tersebut tidak terpenuhi, otomatis syarat yang lain gugur dengan sendirinya. Dalam hal jaminan tadi, bank tidak ingin menguasai jaminan. Bank tidak butuh rumah, tanah atau property yang dijaminkan untuk dimiliki. Bank hanya butuh dana yang dipinjamkan bisa kembali utuh sesuai perjanjian. Sementara untuk mengeksekusi kalau terpaksa harus dieksekusi, memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang. Apalagi ada yang hingga ke pengadilan segala. Belum lagi harus memaintanance administrasinya dari waktu ke waktu.
Seperti salah satu contoh di atas. Pinjamannya hanya seratus jutaan. Tapi mau mengeksekusi yang nilainya satu milyaran karena misalnya pinjamannya akhirnya macet. Bank pasti dalam posisi yang sulit. Karena yang punya rumah pasti berusaha dengan segala cara untuk mempertahankannya. Biasanya yang punya rumah pasti bilang begini: ”Masa hanya pinjaman seratus jutaan mau mengeksekusi satu milyaran?”
Saya juga mungkin akan mengatakan seperti itu kalau misalnya kasus seperti itu terjadi pada saya.

Yang kedua, masalah black list.
Banyak yang sering salah kaprah mengenai penggunaan istilah Black List ( Daftar Hitam) Bank Indonesia.
Kenapa dibilang salah kaprah?
Karena pada dasarnya khusus mengenai kredit macet, baik kredit macet kartu kredit maupun kredit macet lainnya, Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan Daftar Hitam. Bank Indonesia mengeluarkan Daftar Hitam biasanya hanya yang terkait dengan cek kosong.
Sistim Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia, yang out putnya dari Sistem Informasi Debitur hanya menyangkut informasi indentitas debitur dan kondisi fasilitas kredit/pembiayaan yang diterima meliputi plafon, baki debet, jangka waktu pembiayaan, dan kondisi (historis) pembayaran selama 24 bulan terakhir sejak posisi data dalam BI Cheking tersebut di up date (oleh pelapor yang dalam hal ini bank kreditur). Itupun per individu. Bukan dalam bentuk List ( Daftar). Oleh karena itulah makanya disebut Informasi Debitur Individual (IDI).
Oleh karena itu, sekali lagi jangan salah kaprah dengan Black List Bank Indonesia, karena istilah itu tidak dikenal dalam Sistim Informasi Debitur.


***

Kembali ke topik.
Mungkin tentu saja si Penelepon tadi gemas. Bahwa hanya karena masalah BI Checking, fasilitas pinjaman yang seyogiyanya bisa dia dapatkan, termasuk nilai nominalnya yang mungkin sangat sesuai dengan keinginannya, jadi gagal total. Tak heran kalau dia berani menawarkan sepuluh jutaan, apabila bisa mematahkan rintangan yang ada tersebut. Kalau itu baru penawaran pertama, berarti naik sekitar lima jutaan lagi mungkin masih bisa. Apalagi katanya rencana penggunaan dananya untuk membiayai proyek yang ditanganinya. Artinya keuntungan dari proyek biasanya besar.

Mungkin perlu sedikit penjelasan. Informasi lolosnya dua aspek penting yang terkait dengan aspek kelayakan keuangan dan aspek kelayakan jaminan bisa didapat dari bagian Marketing atau Account Officer (AO) yang dihubungi atau menghubungi calon debitur. Sementara untuk masalah BI Checking ada petugas khusus yang menanganinya, jadi tidak bisa langsung didapat dari petugas Marketing atau AO tadi. Nah dari contoh seperti itulah si Bapak A tadi sudah bisa memastikan kelayakan aspek financialnya untuk kemampuan mengangsur pinjaman sesuai yang diminta, berikut jaminan yang akan memback upnya.

Saya sudah tidak ingat lagi bagaimana persisnya bahasa saya ketika menjawab pertanyaan sekaligus permintaan si Bapak A tersebut. Namun inti jawaban saya ke bapak A itu adalah bahwa pada dasarnya BI Checking bisa dihapus, namun dalam hal untuk memenuhi keinginan seperti yang dijelaskan, sangat tidak memungkinkan.
Lemas jadinya bapak A itu mendapat jawaban yang kurang sesuai harapannya dari saya. Tapi itu ketika awalnya saja. Selanjutnya dia merasa tenang, karena dia bisa memastikan tidak akan tercebur ke masalah baru yaitu adanya pihak yang menjanjikan bisa memenuhi permintaannya dengan imbalan tertentu.
Bisa dibayangkan. Kalau misalnya saja yang menjanjikan bisa menghapus BI Cheking itu minta dua puluh lima jutaan, yang dari arah pembicaraan sepertinya bapak A itu bersedia mengalokasikan dananya, lenyaplah uang yang sebesar yang dialokasikannya itu. Berapapun itu jadinya.

***
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas. Timbul pertanyaan. Yang benarnya bagaimana?
Sesuai Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 Tentang Sistim Informasi Debitur yang menyebutkan (1) Bank Indonesia dapat melakukan pengkinian data Debitur yang terdapat dalam Sistim Informasi Debitur dalam hal : (a) pelapor mengalami pencabutan usaha atau likuidasi: dan / atau (b) pengkinian data tidak dapat lagi dilakukan oleh pelapor. (2) Pengkinian data Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemberitahuan tertulis dari pihak yang melakukan pengelolaan data debitur.
Maka, merujuk pada peraturan Bank Indonesia tersebut pada prinsipnya data SID yang out putnya dikenal dengan istilah BI Checking pada dasarnya memang bisa dirubah atau dihapus. Namun secara teknis pelaksanaannya sangat ketat sebagaimana yang bisa dibaca dalam peraturan tersebut. Jadi kalau berniat untuk melakukan penyimpangan, sungguh sangat kecil kemungkinannya.
Lalu untuk apa dibuat isi pasal (9) tersebut? Yaitu untuk mengakomidir kesalahan, kelalaian bank yang menyebabkan debitur complain. Karena pada dasarnya pihak bank juga sering alpa untuk mengup date data nasabahnya. Jadi kalau misalnya terjadi kesalahan di pihak bank, lalu nasabah minta supaya datanya diperbaiki, bank wajib melakukannya. Karena itu hak nasabah. Apalagi sempat mengalami penolakan pengajuan kredit karena kesalahan pihak bank tersebut.
Teknis pelaksanaannya, pihak bank mengudate dulu data nasabah yang komplain tersebut, semenjak kapan mulai kesalahan terjadi. File yang lama di restore dulu, lalu data yang salah diperbaiki. Setelah itu, datanya yang sudah benar dicopy untuk dilakukan hal yang sama di bank Indonesia mengenai restore data yang telah disebutkan. Tentu saja disertai dengan pemberitahuan tertulis sesuai bunyi pasal 9 Peraturan bank Indonesia sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Dengan dilaksanakannya proses pengkinian data tersebut, data nasabah yang komplain tadi sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
***

Referensi:
• Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 Tentang Sistim Informasi Debitur.
• Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek Dan / Atau Bilyet Giro Kosong.
• Buku : Risiko Kartu Kredit Karangan Pulo Siregar, Penerbit Papas Sinar Sinanti Jakarta.

BANTU URUS BI CHEKING


PENGAJUAN KREDIT / KARTU KREDIT ANDA PERNAH/ SERING DITOLAKKARENA MASALAH BI CHECKING?
ATAU
ANDA BINGUNG DENGAN MASALAH BI CHEKING ITU SENDIRI?
DENGAN CARA MEMPEROLEH HASIL PRINT OUTNYA LANGSUNG
DARI BANK INDONESIA, KAMI BISA MENJELASKAN
SECARA TUNTAS UNTUK ANDA, DAN ANDA BISA MELIHAT
HISTORY (RAPORT) KOLLEKTIBILITAS PINJAMAN ANDA DALAM 2 TAHUN TERAKHIR!
BAHKAN MENELUSURI DATA KREDIT/KARTU KREDIT/KTA MACET ANDAYANG MUNGKIN ANDA PIKIR SUDAH TIDAK ADA JEJAKNYA LAGI.
HUBUNGI KAMI:
Via Email : patricia_chinatrust77@yahoo.co.id